Tennis Integrity
Sebenarnya Asosiasi Tennis Dunia (ITF), telah memberikan
akses luar biasa lengkap terkait kampanye "Tennis Integrity" dan
sudah ada clause atau peraturan ABC (Anti Bribery and Corruption).
Peraturan ini bila saya persingkat sudah sangat jelas dalam
Memorandum of Association ITF Pasal 5. sub 2.1 yang isinya adalah sebagai berikut: "Translate
sederhana"
5.2 seluruh anggota ITF, termasuk Asosiasi Nasional
(redaksi: Pelti) harus memastikan:
5.2.1 Bahwa semua orang dibawah wilayah hukum organisasi
(redaksi:PELTI) atau asosiasi tennis nasional, termasuk semua orang yang berpartisipasi dalam event organisasi, baik yang dibiayai atau di akui oleh Badan
Tenis Nasional, harus taat kepada ketentuan TACP.
TACP adalah Tennis Anti Corruption Program.
yang mana Jika dirunut ke peraturan ABC (Anti Bribery and
Corruption) clause ITF, pasal 1.1 yaitu tentang apa saja yang dimaksudkan dengan
tindakan Sogokan dan korupsi adalan sebagai berikut:
“the offering (menawarkan) , promising (menjanjikan sesuatu)
, giving (memberi) , accepting (menerima) or soliciting of an
advantage (meminta dari keuntungan) (whether financial or
otherwise / Apakah dalam bentuk uang atau lainnya) as an inducement for an
action which is illegal or a breach of trust”. (untuk dorongan untuk melakukan
tindakan adalah aksi ilegal dan melanggar hukum)
kesimpulannya: memberikan uang untuk pengumpulan suara
adalah tindakan melawan hukum.
Jadi jika teman - teman melihat dan menilai terjadi hal- hal
diatas, silahkan dokumentasikan dan dilaporkan:
Tennis Integrity Unit
Bank Lane, Roehampton
London
SW15 5XZ
United Kingdom
T: +44 (0)20 8392 4798
F: +44 (0)20 8876 2743
E: info@tennisintegrityunit.com
di dalam TIU, malah semua orang yang tekena sanksi dan
hukuman dipublikasikan secara terbuka. tidak terkecuali pemain atau anggota
organisasi. Sanksi bisa berupa denda dan larangan berkecimpung di Organisasi
Seumur Hidup.
Salam,
Pandu P. Utomo